Pergub Pengadaan Barang-Jasa Tidak Ada di Papua Barat, kata Ombudsman.

MANOKWARI, BeritaKasuari.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat menyoroti kekurangan regulasi turunan dari Perpres Nomor 17 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan barang dan jasa. Ketiadaan aturan ini membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memiliki pedoman yang kuat dalam mengakomodasi pengusaha orang asli Papua (OAP).

"Di Provinsi Papua, mereka telah membuat peraturan gubernur sementara, tetapi di Provinsi Papua Barat belum ada. Oleh karena itu, terjadi kekacauan. OPD tidak memiliki acuan yang dapat dijadikan pegangan dalam mengalokasikan paket barang dan jasa kepada pengusaha OAP melalui mekanisme penunjukan langsung," ujar Ketua Ombudsman Papua Barat, Musa Sombuk, saat menyerahkan hasil kajian efektivitas pengadaan barang dan jasa kepada Penjabat Gubernur Papua Barat pada Kamis (14/9/2023).

Dalam hasil kajian tersebut, terungkap bahwa proses pengadaan barang dan jasa masih minim, dan belum ada peraturan daerah yang menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019. Oleh karena itu, Ombudsman membuat hasil kajian ini dan menyerahkannya kepada pemerintah provinsi.

"Untuk meningkatkan efisiensi, sebaiknya segera dibuatkan sistem database yang dapat mengelola data pengusaha OAP secara elektronik. Hal ini akan mempermudah proses digitalisasi dan memastikan bahwa data tersebut selalu tersedia secara online, tidak boleh offline," jelasnya.

Musa Sombuk juga menyatakan bahwa pengusaha OAP membutuhkan modal. Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting dalam memberikan bantuan melalui Jaminan Kredit (Jamkrida), seperti yang telah dilakukan di Papua.

Musa menilai bahwa hal ini sangat penting karena terkait dengan mekanisme kerja pengusaha. Tidak boleh terjadi situasi di mana pengusaha OAP kehilangan kesempatan hanya karena tidak memiliki modal.

"Ketika mereka tidak memiliki modal, mereka tidak akan mencari rekan kerja. Akibatnya, pekerjaan yang semestinya dilakukan oleh pengusaha OAP akan dilakukan oleh non-OAP. Hal ini dapat menjadi masalah serius," tegasnya.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengusaha OAP, Ombudsman merekomendasikan agar pemerintah provinsi segera mengeluarkan regulasi turunan dari Perpres Nomor 17 Tahun 2019. Selain itu, penting juga untuk memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa agar lebih efisien dan transparan.

Musa Sombuk berharap bahwa dengan adanya regulasi yang jelas dan mendukung, pengusaha OAP akan lebih mudah mengakses kesempatan dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan dukungan modal melalui Jamkrida agar pengusaha OAP dapat berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan Papua Barat.

Dalam menghadapi tantangan ini, Ombudsman siap bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan OPD untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengusaha OAP. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kesempatan yang adil dan merata bagi semua pelaku usaha di Papua Barat.

Comments

Popular posts from this blog

Inovasi Terbaik untuk Konstruksi Modern

Ragam Model Rumah Type 45

tutorial mikrotik winbox